BPBD Kabupaten Brebes telah melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Penyemprotan dilakukan oleh personil BPBD Kabupaten Brebes dan Satgas Penanggulangan Bencana. Selama melaksanakan penyemprotan, BPBD Kabupaten Brebes selalu berkoordinasi dengan instansi kelurahan, kecamatan, dan instansi lainnya yang terkait.

Sasaran kegiatan penyemprotan adalah kantor pemerintahan, fasilitas umum (pasar, terminal, alun-alun, dan tempat peribadatan), sekolah/pondok pesantren, obyek wisata, dan lingkungan pemukiman penduduk. Kegiatan penyemprotan ini juga dibarengi dengan upaya pemberian edukasi kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.