Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

KABUPATEN BREBES

TUGAS

Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di bidang penanggulangan bencana daerah.

FUNGSI

  • perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan cepat, tepat, efektif dan efisien;
  • pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

URAIAN TUGAS

Badan mempunyai uraian tugas :

  1. Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peratran Perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat;
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan